Pengantar Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat
Dalam dunia hukum, terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku di berbagai negara. Sistem hukum ini memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan, sumber hukum, dan prinsip yang digunakan. Dalam judul buku “Pengantar Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat” yang ditulis oleh Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.H., pembaca diajak untuk memahami perbandingan sistem hukum tersebut.
Tentang Buku
Buku ini diterbitkan oleh NUSAMEDIA pada tahun 2020. Dengan no ISBN 978-602-6913-85-2, buku ini memiliki ukuran 15,5 x 23,5 cm dan terdiri dari 209 halaman. Isi buku dicetak dengan warna hitam putih (BW), sementara cover dicetak dengan warna full color (FC). Jenis kertas yang digunakan untuk cover adalah Ivory 210 Gram, sementara isi buku menggunakan jenis kertas HVS. Jilid buku menggunakan metode Perfect Binding. Harga buku ini adalah Rp 120.000.
Perbedaan Sistem Hukum
1. Civil Law
Sistem hukum Civil Law, atau yang juga dikenal sebagai Continental Law, merupakan sistem hukum yang didasarkan pada hukum tertulis yang terkodifikasi. Sistem hukum ini banyak diterapkan di negara-negara Eropa dan sebagian besar negara di Amerika Latin. Di dalamnya, peran hakim sebagai pengambil keputusan tidaklah sebesar dalam sistem hukum Common Law. Prinsip hukum tertulis, preseden tidak mengikat, dan kode hukum merupakan ciri khas dari sistem hukum ini.
2. Common Law
Sistem hukum Common Law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada preseden dan kebiasaan hukum yang telah terbentuk dari putusan-putusan pengadilan sebelumnya. Sistem hukum ini banyak diterapkan di negara-negara berbahasa Inggris, seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan sebagian besar negara Persemakmuran. Peran hakim dalam sistem hukum ini sangatlah penting, karena putusan-putusan pengadilan menjadi sumber hukum yang mengikat.
3. Hukum Adat
Hukum Adat, juga dikenal sebagai hukum tradisional, merupakan sistem hukum yang berlaku pada masyarakat adat atau suku-suku tertentu di suatu negara. Sistem hukum ini berlandaskan pada adat istiadat dan norma-norma yang telah berlaku sejak turun temurun. Hukum Adat umumnya bersifat lokal dan berfokus pada kehidupan masyarakat adat yang beragam.
Pentingnya Memahami Perbedaan Sistem Hukum
Memahami perbedaan sistem hukum adalah hal yang penting, terutama bagi para profesional hukum, akademisi, dan praktisi hukum. Dalam konteks globalisasi dan hubungan antarnegara yang semakin kompleks, pengetahuan tentang perbedaan sistem hukum akan membantu dalam berbagai aspek, seperti perdagangan internasional, investasi, kerjasama lintas negara, dan penyelesaian sengketa.
Dalam perdagangan internasional, misalnya, pemahaman tentang perbedaan sistem hukum akan memudahkan pengusaha dalam menghadapi berbagai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara tujuan. Begitu pula dalam penyelesaian sengketa lintas negara, pemahaman ini akan menjadi dasar yang kuat dalam menentukan strategi hukum yang tepat.
Kesimpulan
Buku “Pengantar Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat” karya Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.H. merupakan sumber yang berharga bagi mereka yang ingin mempelajari perbedaan sistem hukum yang ada di dunia. Dengan pemahaman yang mendalam tentang perbedaan tersebut, para pembaca akan lebih siap menghadapi tantangan dalam konteks hukum global.
Judul Buku : Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law dan Hukum Adat
Penulis : Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H.,M.H.
Penerbit : NUSAMEDIA
Kategori : Hukum
No ISBN : 978-602-6913-85-2
Tahun Terbit : 2020
Ukuran Buku : 15,5 X 23,5 cm
Jumlaman : 209 halaman
Warna Cetak Isi : BW
Warna Cetak Cover : FC
Jenis Kertas Cover : Ivory 210 Gram
Jenis Kertas Isi : HVS
Bentuk Jilid : Perfect Binding
Harga Buku : Rp 120000